Sqswq

Direktorat Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Ditlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam
bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Polda yang berada
di bawah Kapolda.

Tugas, dan Fungsi:
1. Ditlantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan
kendaraan bermotor serta patroli jalan raya yang didukung teknologi Informasi dan Komunikasi serta mewujudkan Kamseltibcarlantas;
2. Dalam melaksanakan tugas, Ditlantas menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
b. pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan Anev serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas;
c. penyelenggaraan Dikmas Lantas, pengoperasionalan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan standarisasi cegah dan tindak serta pelaksanaan audit dan inspeksi dibidang lalu lintas;
d. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Lalu lintas, penegakan hukum termasuk tata tertib, penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan, TPTKP laka lantas;
e. penyelenggaraan dan pembinaan pelaksanaan Regident kendaraan bermotor, SIM, STNK, dan BPKB serta penyiapan material SBST; dan
f. penyelenggaraan kegiatan Turjagwali.