Picture1

Standar Pelayanan Penerbitan STNK

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;dan
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi Formulir dan menyerahkan ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.
  2. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, bila sudah sesuai diberikan tanda terima pendaftaran
  3. input data ke komputer dan pemberian SKKP ke pemohon.
  4. pembayaran PNBP, PKB/BBN-KN dan SWDKLLJ (sesuai ketentuan perundang-undangan).
  5. penyerahan STNK, TBPKP dan TNKB

Waktu Penyelesaian

  1. STNK Baru : 120 menit
  2. STNK Perubahan : 60 menit
  3. STNK Perpanjangan : 30 menit
  4. STNK Pengesahan : 30 Menit

Biaya

  1. STNK Baru/Perpanjangan untuk Roda 2 atau Roda 3 Rp. 100.000,-
  2. STNK Baru/Perpanjangan untuk Roda 4 atau lebih : Rp. 200.000,-
  3. TNKB Baru/Perpanjangan untuk Roda 2 atau 3 : Rp. 60.000,-
  4. TNKB Baru/Perpanjangan untuk Roda 4 atau lebih : Rp. 100.000,-

Persyaratan Layanan

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas:
  3. Untuk Perorangan : terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan melampirkan fotokopi, dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain. Untuk Badan Hukum: Surat Kuasa bermeterai cukup yang menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap Badan Hukum yang bersangkutan dan melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta SIUP, NPWP yang dilegalisasi.  Untuk Instansi pemerintah: Surat Kuasa bermeterai cukup yang menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap Instansi yang bersangkutan dan yang diberi kuasa melampirkan fotokopi KTP
  4. faktur untuk STNK;
  5. sertifikat NIK dari APM;
  6. hasil pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor;
  7. surat keterangan rubah bentuk dari perusahaan karoseri yang telah memiliki izin, apabila Kendaraan Bermotor mengalami perubahan bentuk;
  8. Formulir A/B dari Ditjen Bea Cukai khusus Ranmor CBU;
  9. fotokopi izin penyelenggaraan angkutan yang dilegalisasi;
  10. tanda bukti pendaftaran STNK.