
Standar Pelayanan SIM Perpanjangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Menerima permohonan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan penerbitan SIM;
- Memasukkan nomor induk kependudukan sesuai dengan kartu tanda penduduk atau data identitas sesuai dengan dokumen keimigrasian secara manual atau elektronik;
- Memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen permohonan apabila terdapat kekurangan persyaratan permohonan;
- Membubuhkan paraf pada formulir pendaftaran manual atau melakukan verifikasi terhadap pendaftaran secara elektronik;
- Memasukkan data pemohon pendaftaran secara manual atau elektronik;
- Menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran ke pemohon;
- Melakukan verifikasi data pemohon secara manual atau elektronik;
- Mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon secara elektronik;
- Verifikasi data pemohon;
- Melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM;
- Menerima tanda bukti pendaftaran pemohon; dan
- Menyerahkan SIM kepada pemohon
Persyaratan Layanan
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
- SIM lama yang masih berlaku;dan
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani;
Waktu Penyelesaian
SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM CII dan SIM A : 50 menit
Biaya
- SIM D, SIM DI : Rp. 30.000,-
- SIM C, SIM CI, SIM CII dan SIM A : Rp. 75.000,-