Untitled-1

Standar Pelayanan SIM Perpanjangan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Menerima permohonan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan penerbitan SIM;
  2. Memasukkan nomor induk kependudukan sesuai dengan kartu tanda penduduk atau data identitas sesuai dengan dokumen keimigrasian secara manual atau elektronik;
  3. Memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen permohonan apabila terdapat kekurangan persyaratan permohonan;
  4. Membubuhkan paraf pada formulir pendaftaran manual atau melakukan verifikasi terhadap pendaftaran secara elektronik;
  5. Memasukkan data pemohon pendaftaran secara manual atau elektronik;
  6. Menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran ke pemohon;
  7. Melakukan verifikasi data pemohon secara manual atau elektronik;
  8. Mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon secara elektronik;
  9. Verifikasi data pemohon;
  10. Melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM;
  11. Menerima tanda bukti pendaftaran pemohon; dan
  12. Menyerahkan SIM kepada pemohon

Persyaratan Layanan

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  4. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  5. SIM lama yang masih berlaku;dan
  6. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani;

Waktu Penyelesaian

SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM CII dan SIM A : 50 menit

Biaya

  1. SIM D, SIM DI : Rp. 30.000,-
  2. SIM C, SIM CI, SIM CII dan SIM A : Rp. 75.000,-