Balap liar adalah kegiatan yang sangat berbahaya dan mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan, tak hanya mengganggu bahkan meresahkan, maka tak ayal pelanggaran ini termasuk pelanggaran berat yang di dalam UU No. 22/2009 Pasal 297 diganjar dengan dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Biasanya balap liar dilaksanakan di waktu-waktu tertentu, momentum Bulan Suci Ramadhan yang mana umat Islam sibuk mencari pahala, ironisnya eskalasi kegiatan balap liar justru meningkat, menyadari hal tersebut Ditlantas Polda Sulsel guna mengantisipasi secara dini aksi balap liar mengadakan komitmen tolak aksi balap liar dengan melibatkan seluruh klub otomotif yang ada di Prov. Sulsel pada hari ini Rabu (30/3/2022) di Aula Biru Ditlantas.

Picture4
Picture5

"Ini adalah fenomena yang terjadi setiap tahun terjadi yaitu balap liar, tentunya kami sebagai salah satu pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya pada saat sahur dan menjelang buka puasa yang sering dijadikan momen untuk berbalapan liar" ungkap Dirlantas Polda Sulsel KBP Faizal, S.I.K, M.H.

Kegiatan komitmen bersama dengan klub otomotif ini merupakan salah satu bentuk pencegahan (pre-emtif), "jadi ajak kami ajak klub otomotif untuk dapat berperan aktif dalam menyadarkan, memberikan informasi edukasi untuk mengajak anak-anak kita agar tidak berbalapan liar lagi" Sambung Dirlantas Polda Sulsel

Di akhir acara ini, dilaksanakan pembacaan deklarasi komitmen tolak balap liar yang dipimpin oleh Wakil Ketua IMI Prov. Sulsel Bapak Candra Samad kemudian diikuti oleh seluruh peserta yang hadir kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen oleh seluruh perwakilan klub otomotif yang hadir.