Wacana perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah direncanakan dilakukan perubahan sejak beberapa tahun lalu belakangan ini dengan beberapa pertimbangan salah satunya adalah untuk identifikasi jarak jauh atau digital scan melalui fitur Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada kamera guna mendukung penerapan penindakan dengan menggunakan kamera elektronik (ETLE)

Dengan diterbitkannya Perpol No. 7 Tahun 2021 di dalam Pasal 45 (1) huruf a, akhirnya wacana tersebut telah memiliki payung hukum, karena di dalam Pasal tersebut terjadi perubahan warna TNKB khususnya untuk kendaraan perorangan.

"Ya, benar jadi di dalam Perpol yang baru ini, warna TNKB untuk kendaraan perorangan yang sebelumnya dasar warna hitam tulisan putih sekarang menjadi warna dasarnya putih dan tulisannya hitam" Jelas AKBP Erwin Syah.

Jika sebelumnya warna ini hanya berlaku untuk TNKB kendaraan Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional sekarang juga berlaku untuk kendaraan perorangan.

Terkait dengan kapan tepatnya warna TNKB ini akan digunakan khususnya di daerah Prov. Sulawesi Selatan, Kasubditregident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan bahwa sampai saat ini Ditlantas Polda Sulsel belum menerima petunjuk pelaksanaannya dari Korlantas Polri terlebih sampai saat ini material untuk warna TNKB tersebut belum ada pada Si Fasmat sebagai seksi yang mengelola material Regident di Polda Sulsel.

“Masih menunggu arahan dari Korlantas Polri, termasuk dengan materialnya. Soalnya sampai sekarang material tersebut belum ada pada kami, sehingga dapat dipastikan jika ada kendaraan dengan kode wilayah baik itu DD, DP dan DW yang menggunakan warna TNKB perorangan yang baru tersebut, itu bukan dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sulsel dan jajarannya" Tegas Kasubditregident Ditlantas Polda Sulsel.